Polisi Periksa Majikan OAP Terkait Penganiayaan ART di Bogor

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 24 Februari 2026 | 00:59 WIB
Ilustrasi vonis pengadilan (SinPo.id/iStock/BCFC)
Ilustrasi vonis pengadilan (SinPo.id/iStock/BCFC)

SinPo.id -  Polisi memeriksa seorang majikan berinisial OAP (37) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Usai pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, Senin 23 Februari 2026, OAP tampak keluar menggunakan kursi roda dengan wajah tertutup masker dan kain hitam.

Kasus ini mencuat setelah FH mengalami penggumpalan darah di telinga akibat penganiayaan. Korban kini tinggal bersama saudaranya dan masih menjalani pemeriksaan medis. “Informasi dari penasihat hukumnya, korban masih harus periksa telinga karena ada darah yang menggumpal,” ujar Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri.

Polisi menegaskan OAP sudah ditahan dan proses hukum berlanjut ke tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Karena sudah dilakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” tambah Silfi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI