DPR: Draf Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Mulai Disusun
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Dasco, menegaskan saat ini Komisi III DPR RI telah mulai menyusun draf naskah akademik RUU Perampasan Aset.
Adapun penyusunan naskah akamedik tersebut dilakukan setelah UU KUHP dan KUHAP disahkan, untuk nantinya dikompilasi dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Kemudian, kata Dasco, setelah RUU Perampasan Aset selesai dibahas, maka akan disusul dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan revisi UU Ketenagakerjaan.
"Kita akan segera adakan partisipasi publik untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan undang-undang. Demikian," katanya.

