Soal RUU PPRT, DPR: Masih dalam Tahap Menerima Partisipasi Publik
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Dasco, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) saat ini masih dalam tahap menerima partisipasi publik.
"RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk, masih dalam tahap menerima partisipasi publik dan itu akan terus dilakukan," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Pihaknya juga mengatakan telah berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada saat May Day untuk meminta masukan terkakt RUU PPRT tersebut.
"Kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata Dasco masukan-masukan yang diterima akan terus digodok, dan DPR akan terus menerima partisipasi publik dalam setiap pembahasan hingga nantinya RUU PPRT siap untuk disahkan.
"Saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat. Demikian," tandasnya.

