Respons Klaim Jokowi, Legislator Demokrat: Tak Ada UU Dibahas Tanpa Pemerintah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 23 Februari 2026 | 19:44 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Istimewa

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan tak ada undang-undang (UU) yang dibahas tanpa keterlibatan pemerintah. Pembahasan hingga pengesahan payung hukum harus melibatkan pemerintah.

Demikian disampaikan Hinca merespons klaim Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak menandatangani revisi UU KPK. 

"Waktu itu saya juga ikut juga dalam pembahasan itu. Nggak ada satu undang-undang yang bisa diselesaikan sendirian oleh DPR, pasti ada dari pemerintah. Nggak mungkin itu rapat cuma DPR saja," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Kapoksi Fraksi Partai Demokrat ini menekankan setiap RUU baik usulan DPR maupun pemerintah tetap dibahas bersama. Presiden bahkan menunjuk menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

"Kalau kemudian alasan Presiden Jokowi waktu itu, 'Saya enggak tanda tangan berarti enggak setuju,' enggak benar itu. Karena enggak ditandatangani pun otomatis berlaku. Justru di situ ambigunya," ujarnya.

"Harusnya kewajibannya menandatangani dia enggak menandatangani, toh ditandatangani enggak ditandatangani juga berlaku," timpal Hinca.

Hinca mengatakan jika memang ada keberatan terhadap substansi RUU, penolakan seharusnya disampaikan dalam tahapan pembahasan. Termasuk, kata dia, pada rapat tingkat pertama atau saat pengambilan keputusan di Paripurna.

"Kami ikut di situ membahas dan pembahasan itu juga sangat signifikan, dialog, ada unsur pemerintah, ada unsur DPR. Jadi kalau tiba-tiba Presiden, mantan Presiden Jokowi mengumumkan ini tiba-tiba, saya pun bingung. Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok tiba-tiba enggak ada angin, enggak ada hujan lempar itu," ujarnya.

"Kalau kami itu merasa enggak benar itu. Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR, ada unsur pemerintah, dan pemerintah itu adalah mewakili presiden. Presiden menunjuk menteri yang mewakili dia," tegas dia.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

Jokowi mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat Presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI