Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Hukum Berat Brimob Aniaya Pelajar di Maluku
SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.
"Saya sudah memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," kata Sigit kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.
Sigit menyebut, tindakan tegas perkara ini berupa mengusut dari segi pidana maupun kode etik Polri. Selain itu, dia memastikan bahwa proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan secara transparan.
"Saya minta prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," tegas Sigit.
Selain itu, pihaknya berkomitmen sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran, tak akan pandang bulu. Sementara itu, untuk anggota yang berprestasi, pihaknya juga akan memberikan penghargaan atau reward.
"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," terang Sigit.
Diketahui, oknum anggota Brimob Maluku berinisial MS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini kasus yang yang bersangkutan tengah ditangani Polda Maluku, tersangka juga dalam proses pemeriksaan kode etik.
