Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Diduga Jual Obat Keras di Tanah Abang

Laporan: Firdausi
Senin, 23 Februari 2026 | 10:18 WIB
Barang bukti obat ilegal yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti obat ilegal yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan empat remaja di bawah umur yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dini hari tadi. Keempat remaja berinisial S, I, MA, dan WS diamankan bersama barang bukti 15 strip tramadol.

"Empat diamankan bersama barang bukti tramadol, satu unit handphone, serta dua dompet yang diduga berkaitan dengan transaksi. Para diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut," kata Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, Senin, 23 Februari 2026.

Penangkapan para remaja, kata Wahyu, saat tim patroli menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, Tanah Abang. Petugas menemukan aktivitas transaksi mencurigakan yang mengarah pada penjualan obat keras tanpa izin.

"Anggota melakukan tindakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” terangnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI