Pemerintah Sebut Perjanjian ART Dapat Diubah Sewaktu-waktu

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 22 Februari 2026 | 19:59 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto (SinPo.id/ Setpres)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto (SinPo.id/ Setpres)

SinPo.id - Pemerintah menyampaikan bahwa kesepakatan dagang dalam The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, bukan perjanjian bersifat kaku, melainkan dinamis, dan dapat dievaluasi. 

"Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan, tertulis dari masing masing pihak," kata Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Minggu, 21 Februari 2026. 

Haryo menjelaskan, alasan pemerintah menempuh jalur diplomasi ini, karena pada 2 April 2025 lalu, AS secara sepihak menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap banyak negara yang menyebabkan defisit perdagangan, termasuk Indonesia. 

Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. 

"Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional," ujarnya. 

Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan tarif dari 32 Persen menjadi 19 persen, sebagaimana dituangkan dalam Joint Stamenent on Framework ART. Isinya AS dan Indonesia akan segera membahas dan memfinalisasi ART. 

Kemudian, pada 19 Februari, Presiden Prabowo dan Trump pun menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia, seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.

Adapun perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.

Haryo menerangkan, manfaat perjanjian ART, Indonesia akan mendapatkan tarif resiprokal 0 persen untuk produk unggulan ekspor, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya.

"Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia (terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian berlaku MFN). Untuk produk tekstil Indonesia, pihak AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga 0 persen  melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ)," paparnya. 

Manfaat lainnya yaitu memudahkan masuknya investasi ke tanah air, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik dan deregulasi kebijakan dalam negeri.

Dia menilai, komitmen dalam penerapan Strategic Trade Management, memberikan sinyal pada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman, serta menjamin barang-barang berteknologi tinggi dan bernilai tinggi tidak akan disalahgunakan.

Dengan diberikannya kemudahan perizinan impor dan persyaratan standarisasi pada produk pertanian asal AS, diharapkan bisnis dapat memperoleh bahan baku secara lebih efisien dan menjaga kelancaran proses produksi. Sehingga mendukung program ketahanan pangan nasional.

"Komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI