Pemerintah Tegaskan Kebijakan TKDN Tetap Berlaku dalam Kerja Sama Dagang RI-AS

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 22 Februari 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi pelabuhan peti kemas (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pelabuhan peti kemas (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyampaikan, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap berlaku dan menjadi instrumen penting dalam melindungi industri nasional, menyusul kesepakatan dagang yakni The Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia - Amerika Serikat (AS). 

Penegasan ini menjawab kekhawatiran publik mengenai komitmen Indonesia dalam membuka akses pasar bagi produk dari AS.

"Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia," kata Haryo dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026. 

Haryo memastikan, pemerintah akan selaku menjaga kedaulatan industri dalam negeri, terutama sektor pengadaan barang dan jasa negara.

Menurut Haryo, terdapat perbedaan mendasar antara barang untuk kebutuhan negara dengan barang konsumsi di pasar. Produk yang dijual secara komersial di pasar nasional maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak diprasyaratkan TKDN secara umum, sesuai dengan mekanisme pasar global.

"Barang yang dijual secara komersial di pasar nasional maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum," tuturnya. 

Dia menekankan komitmen pemerintah dalam menjamin kesepakatan dagang dengan AS, tidak akan mengganggu peta jalan penguatan industri manufaktur di dalam negeri.

"Ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri," tukasnya. 

Sebagai informasi, Indonesia dan AS telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian itu menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.

Beberapa poin yang tercantum yang menjadi sorotan yaitu terkait pembebasan TKDN dan bea masuk produk AS ke Indonesia.

"Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan barang-barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal," kata perjanjian tersebut dalam Article 2.2.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI