Pemerintah Bantah Tuduhan Bebaskan Sertifikat Halal Atas Semua Produk AS

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 22 Februari 2026 | 17:56 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump (SinPo.id/Biro Sepres)
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump (SinPo.id/Biro Sepres)

SinPo.id - Pemerintah memastikan, tidak melakukan pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk impor dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Produk makanan dan minuman yang mengandung unsur non-halal dari AS, harus tetap mencantumkan keterangan secara jelas di kemasannya.

"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026.

Adapun, klausul kesepakatan pelonggaran sertifikasi halal ini tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang menyebutkan bahwa produk manufaktur dari AS, khususnya kosmetik dan alat kesehatan, akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Pembebasan ini juga diperluas untuk wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Pelonggaran juga terjadi untuk produk pangan dan pertanian AS, termasuk daging olahan dengan praktik penyembelihan sesuai standar AS atau standar negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC). Produk non-hewani dan pakan ternak, serta wadah pengangkutnya, juga dilonggarkan dari sertifikasi halal.

Menurut Haryo, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Tujuannya untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Selain itu, Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI