Indef Usul Produk Makanan Impor dari AS Dilabeli Nonhalal
SinPo.id - Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Abdul Hakam Naja, mengusulkan agar produk-produk pangan non hewani, pakan ternak, manufaktur dari Amerika Serikat (AS) yang beredar di pasar diberi label non-halal. Hal ini untuk melindungi konsumen muslim di Indonesia
"Kalau tidak mau mengikuti sertifikasi halal Indonesia, maka harus dilabeli tegas sebagai produk nonhalal di pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko," kata Hakam dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026.
Hakam menilai, klausul kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani 19 Februari 2026 lalu, khususnya mengenai produk impor AS tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal sebagaiman produk impor atau dalam negeri lainnya, kurang mempertimbangkan kondisi industri halal dan ekonomi syariah di Indonesia secara keseluruhan. Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.
"Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia," ujarnya.
Sebagai peneliti di Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF), Hakam mengaku terkejut dengan pemerintah yang menyepakati resiprokal tersebut. Padahal, aturan itu merusak tatanan sistem halal dan mengorbankan konsumen muslim.
"Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," ungkapnya.
Hakam lantas menyinggung putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Trump tersebut. Momentum ini dapat dimanfaatkan Indonesia untuk mengevaluasi dan mengoreksi isi perjanjian ART.
"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara," tukasnya.
