Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas, Yusril: Wajib Dihukum

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 22 Februari 2026 | 16:17 WIB
Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/ Dok.  Kumham)
Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/ Dok.  Kumham)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa wafatnya Arianto Tawakal (14 tahun), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripka MS.

"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026. 

Menurut Yusril, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan.  Polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi. Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," ujarnya.

Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.

Yusril menegaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri, yang dirinya menjadi anggota, terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," pungkas Yusril.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI