Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Dugaan TPPU Tambang Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun
SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas pihak yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal.
"Jadi intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat," kata Sigit, Minggu, 22 Februari 2026.
Dia juga mengungkap, pihaknya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut bila penyelidikan dan penyidikan dilakukan rampung.
"Akan dijelaskan secara khusus bilan penyelidikan rampung, karena itu masih sedang berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Pasar Wage, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 19 Februari 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal.
Diduga pertambangan emas ilegal itu, terjadi selama kurun waktu 2019 hingga 2025, yang nilai transaksi diperkirakan mencapai nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp 25,8 triliun.

