Pemerintah Tegaskan Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI–AS Jaga Kepentingan Nasional

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 22 Februari 2026 | 08:35 WIB
Indonesia Amankan Tarif 0% ke AS untuk 1.819 Produk, Termasuk Tekstil, Pertanian hingga Elektronik (SinPo.id/Biro Setpres)
Indonesia Amankan Tarif 0% ke AS untuk 1.819 Produk, Termasuk Tekstil, Pertanian hingga Elektronik (SinPo.id/Biro Setpres)

SinPo.id - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) disusun untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga daya saing ekspor, serta memastikan keberlanjutan industri dan tenaga kerja dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan respons atas kebijakan unilateral Pemerintah Amerika Serikat yang pada 2 April 2025 menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap sejumlah negara penyumbang defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia.

Berdasarkan data AS, defisit perdagangan terhadap Indonesia pada 2024 tercatat sebesar USD19,3 miliar. Pemerintah Indonesia memilih jalur diplomasi dan negosiasi dibandingkan retaliasi guna menghindari dampak lebih besar terhadap perekonomian nasional, khususnya bagi sekitar 4–5 juta pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak kebijakan tarif tersebut.

"Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi Produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS," ujar Haryo Limanseto dalam keterangannya, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Haryo menjelaskan, secara keseluruhan, terdapat 1.819 produk Indonesia yang memperoleh fasilitas pengecualian, terdiri atas 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian yang berlaku skema MFN.

Adapun, perjanjian ART akan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum domestik, termasuk konsultasi dan ratifikasi, telah diselesaikan. 

"Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak," ungkapnya.

Manfaat Bagi Indonesia

Selain penurunan tarif, ART dinilai memberikan berbagai manfaat strategis bagi Indonesia. Di sektor perdagangan, sejumlah produk unggulan Indonesia akan memperoleh tarif 0 persen. Untuk produk tekstil, Amerika Serikat menyiapkan skema penurunan tarif hingga 0 persen melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).

Di bidang investasi, kesepakatan ini membuka peluang masuknya investasi teknologi tinggi di sektor ICT, alat kesehatan, dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN, spesifikasi domestik, serta deregulasi tertentu. Indonesia juga memperkuat komitmen Strategic Trade Management guna memastikan pengelolaan barang berteknologi tinggi berjalan aman dan akuntabel.

Pemerintah juga memberikan kemudahan perizinan impor serta standardisasi produk pertanian asal AS untuk menjamin efisiensi bahan baku industri dan mendukung ketahanan pangan nasional.

"Komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan," paparnya.

Komitmen Akses Pasar dan Pembelian Produk AS

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia membuka akses pasar bagi 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen saat perjanjian berlaku efektif. Pemerintah juga berkomitmen menghapus hambatan non-tarif tertentu seperti perizinan impor, pengakuan standar, serta pengaturan sertifikasi halal—tanpa menghilangkan perlindungan konsumen.

Dalam rangka menyeimbangkan perdagangan dan memenuhi kebutuhan energi, Indonesia sepakat melakukan pembelian produk energi seperti LPG, minyak mentah, dan gasoline, serta pembelian pesawat terbang komersial dan komponen penerbangan. Selain itu, Indonesia meningkatkan pembelian produk pertanian seperti kapas, kedelai, gandum, dan jagung.

Isu Impor Pertanian dan Pangan

Pemerintah menegaskan bahwa pembukaan akses impor beras khusus dari AS hanya sebesar 1.000 ton dan tidak signifikan dibandingkan total produksi beras nasional tahun 2025 yang mencapai 34,69 juta ton.

Impor produk ayam dari AS dilakukan dalam bentuk Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor untuk kebutuhan sumber genetik peternakan nasional. 

"Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional," ungkapanya. 

Sementara impor mechanically deboned meat (MDM) sekitar 120.000–150.000 ton per tahun diperuntukkan sebagai bahan baku industri makanan olahan.

Terkait jagung, akses impor diberikan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman dengan volume tertentu. Industri makanan dan minuman sendiri berkontribusi 7,13 persen terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 6,7 juta tenaga kerja pada 2025.

"Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM," tegasnya.

Perlindungan Industri Dalam Negeri

Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik. Jika terjadi lonjakan impor yang mengganggu stabilitas pasar, Indonesia dapat menggunakan instrumen pengamanan perdagangan seperti safeguard, anti-dumping, dan antisubsidi sesuai ketentuan WTO.

Isu pakaian bekas juga ditegaskan tidak benar. Yang diatur dalam ART adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri daur ulang, bukan pakaian bekas siap pakai untuk dijual kembali.

"Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," bebernya.

Data Pribadi dan Sertifikasi Halal Tetap Dilindungi

Terkait transfer data lintas batas, pemerintah menegaskan tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tidak ada penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing.

Sertifikasi halal juga tetap diberlakukan bagi produk makanan dan minuman. Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri di AS untuk memastikan pengakuan sertifikasi halal tetap sesuai ketentuan.

Di sektor farmasi dan alat kesehatan, kerja sama teknis antara BPOM dan U.S. Food and Drug Administration memungkinkan pengakuan standar keamanan tanpa menghilangkan kewenangan pengawasan BPOM.

Tidak Bahas Isu Pertahanan

Pemerintah menegaskan bahwa ART murni membahas perdagangan dan investasi. Kesepakatan ini tidak mencakup isu pertahanan, keamanan, maupun persoalan Laut China Selatan.

"ART juga mengeluarkan pembahasan yang terkait dengan national-security, dan mengeluarkan pembahasan tentang border-security," tegasnya.

Melalui ART, pemerintah berharap stabilitas perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tetap terjaga, daya saing nasional meningkat, serta kepentingan industri dan pekerja dalam negeri tetap terlindungi di tengah dinamika perdagangan global.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI