Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Nasib Dana Rp 2.000 Triliunan Masih Tanda Tanya
SinPo.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump pada Jumat 20 Februari 2026. Putusan ini sekaligus menyisakan pertanyaan besar terkait nasib dana sekitar 133 miliar dolar AS yang telah dipungut pemerintah dari kebijakan tersebut.
Dalam putusannya, mayoritas hakim menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk mengenakan tarif impor adalah tidak sah. Menurut pengadilan, kewenangan untuk menetapkan pajak impor berada di tangan Kongres, bukan presiden.
Tarif dua digit itu sebelumnya diberlakukan Trump terhadap hampir seluruh negara di dunia. Hingga pertengahan Desember 2025, otoritas bea cukai AS telah mengumpulkan sekitar 133 miliar dolar AS dari kebijakan tersebut.
Importir Antre Minta Pengembalian Dana
Sejumlah perusahaan kini bersiap mengajukan klaim pengembalian dana. Namun prosesnya diperkirakan tidak sederhana dan berpotensi memicu kekacauan administratif.
Pengacara perdagangan Joyce Adetutu, mitra di firma hukum Vinson & Elkins, menyebut proses ini akan menjadi perjalanan panjang.
“Ini akan menjadi perjalanan yang berliku untuk sementara waktu,” ujarnya.
Ia menilai, meskipun pada akhirnya importir kemungkinan besar akan menerima kembali uang mereka, mekanisme pengembalian akan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS serta Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat di New York.
“Jumlah uangnya cukup besar. Pengadilan akan mengalami kesulitan. Importir juga akan mengalami kesulitan,” tambahnya.
Perbedaan Pendapat Hakim
Dalam opini berbeda, Hakim Brett Kavanaugh mengkritik mayoritas hakim karena tidak membahas secara tegas soal kewajiban pengembalian dana.
“Mahkamah tidak mengatakan apa pun hari ini tentang apakah Pemerintah harus mengembalikan miliaran dolar yang telah dikumpulkannya dari importir,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan potensi proses hukum panjang dan rumit terkait pengembalian dana tersebut.
Sementara itu, Trump mengecam putusan tersebut dan menyatakan persoalan ini akan berlanjut ke proses hukum berikutnya.
“Kita akan berakhir di pengadilan selama lima tahun ke depan,” kata Trump dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Associated Press.
Dampak ke Ekonomi
Berakhirnya tarif berbasis IEEPA berpotensi mengurangi tekanan inflasi di Amerika Serikat. Pengembalian dana kepada importir juga dinilai dapat mendorong belanja dan pertumbuhan ekonomi, meski dampaknya diperkirakan moderat.
Menurut estimasi TD Securities, proses pengembalian dana bisa memakan waktu antara 12 hingga 18 bulan.
Meski demikian, sejumlah negara masih menghadapi tarif tinggi di sektor tertentu. Trump disebut berencana mencari dasar hukum lain untuk menggantikan kebijakan tarif yang dibatalkan tersebut.
Dengan nilai dana yang sangat besar dan potensi gugatan lanjutan, polemik tarif Trump diperkirakan masih akan mewarnai dinamika hukum dan ekonomi AS dalam beberapa tahun ke depan.
