Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta Barat, 18,8 Kg Ganja Disita

Laporan: Firdausi
Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:23 WIB
Barang bukti ganja yang disita di Jakarta Barat (SinPo.id/Dok.Polri)
Barang bukti ganja yang disita di Jakarta Barat (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 18.829 gram atau hampir 19 kilogram. Seorang pria berinisial AG (39) berhasil ditangkap di area parkiran Alfamart Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 19 Februari 2026.

"Pelaku berinisial AG seorang kurir ditangkap di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kanit II Subdit II Ditresnarkoba PMJ, Kompol Tri dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Tri menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.

"Anggota menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dipacking rapi di lokasi penangkapan pertama," ujarnya.

Berdasarkan interogasi, pelaku masih menyimpan ganja di lokasi lain. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara. Di lokasi kedua, tim menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja dan satu kotak kardus berisi ganja.

"Total barang bukti kurang lebih 18,8 kilogram ganja yang diamankan dari pelaku," ucapnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut serta memburu bandarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI