Polri Gelar Sidang Etik Brimob yang Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas

Laporan: Firdausi
Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (SinPo.id/Dok.Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob Bripda MS terhadap seorang siswa berinisial (AT) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Tindakan anggota itu dinilai sangat mencederai Korps Bhayangkara.

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan segera menggelar kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Isi juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggota yang menyimpang dan tidak merepresentasikan terhadap institusi Polri.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ucapnya.

Selain itu, Polri juga turut menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap keluarga korban serta mendoakan agar keluarga diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.

"Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban. Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT," terangnya.

Sebelumnya, anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual, Maluku diduga menganiaya siswa Madrasa Tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) hingga tewas pada Kamis, 19 Februari 2026. 

Pelaku diketahui bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku. Kini kasus masih terus dilakukan pendalaman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI