Bareskrim Polri Sita Puluhan Emas Batangan dan 1 Kg Keping Terkait TPPU di Surabaya

Laporan: Firdausi
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:32 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap puluhan emas batangan dan 1 kilogram emas kepingan usai menggeledah rumah di Jalan Tampomas nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya. 

Setidaknya ada 3 lokasi yang digeledah secara serentak di Surabaya dan Nganjuk terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang emas ilegal.

"Ada penyitaan (puluhan) emas batangan, yang keping 1 kilogram maupun yang 0,5 gram," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ade tak membeberkan secara detail berat jumlah emas batangan dan barang bukti berupa uang yang disita dalam penggeledahan tersebut. 

"Nanti kita update ya, tapi yang jelas batangan ya. Nanti diupdate berat totalnya," ujarnya.

Selain itu, kata Ade, tim juga melakukan penggeledahan lokasi lain di rumah tinggal terduga pelaku di Jakarta. Penggeledahan untuk mengembangkan kasus TPPU tersebut. "Satu unit tempat tinggal terduga pelaku di Jakarta digeledah," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Pasar Wage, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 19 Februari 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal.

Diduga pertambangan emas ilegal itu, terjadi selama kurun waktu 2019 hingga 2025, yang nilai transaksi diperkirakan mencapai nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp 25,8 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI