Kejagung Tegaskan ABK Tahu Kapal Angkut 2 Ton Sabu

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:07 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sinpo.id/Dok: Kejagung)
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sinpo.id/Dok: Kejagung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa para anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati, termasuk Fandi Ramadhan, mengetahui kapal yang mereka naiki mengangkut narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut para terdakwa sadar saat menerima puluhan paket sabu di tengah laut.

"Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket, sekitar dua ton. Itu jenis sabu, di tengah laut," kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat 20 Februari 2026

"Dan para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika, dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin."

Anang menambahkan para terdakwa juga menerima pembayaran atas pengangkutan tersebut. Terkait tuntutan hukuman mati terhadap ABK, ia menyebut langkah itu telah melalui pertimbangan matang.

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini kan hampir 2 ton loh, enggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional sindikatnya," imbuhnya.

Menanggapi isu masa kerja Fandi yang disebut baru beberapa hari, Anang menekankan unsur pengetahuan terdakwa terhadap muatan kapal.

"Dia sadar kok, bahwa dia mengetahui kok barang itu, dan jenis informasi yang fakta terungkap menurut penuntut umum, fakta terungkap bahwa dia mengetahui bahwa barang itu sabu jenisnya," ujarnya.

"Terkait bekerja bahwa itu 3 hari, enggak 3 hari juga, dari 13 Mei, ketangkap 21 Mei (2025) kalau enggak salah."

Ia juga membantah adanya unsur paksaan dalam perkara tersebut.

"Namun demikian, nantinya silakan kepada baik terdakwa maupun penasihat hukumnya mempunyai hak untuk membela, ada pleidoi nanti tanggal 23 Februari kita dengarkan, dan nanti juga kita jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan, dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim," tambahnya.

Anang menegaskan proses hukum berjalan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menuntut Fandi dengan pidana mati.

"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa.

Kasus ini bermula saat kapal Sea Dragon yang ditumpangi Fandi menerima 67 kardus berisi sabu di perairan Phuket, Thailand. Pada 21 Mei 2025, kapal tersebut dihentikan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Karimun.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 1,99 ton. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina, termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Sidang perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI