Butuh 5,6 Juta Kantong, PMI Imbau Masyarakat Tetap Donor Darah Selama Ramadan
SinPo.id - Palang Merah Indonesia (PMI) mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan donor darah selama bulan Ramadan. Karena, secara nasional, kebutuhan darah mencapai sekitar 5,6 juta kantong darah per tahun.
"Saat ini PMI telah mampu memenuhi sekitar 5,5 juta kantong darah atau sekitar 98 persen dari kebutuhan nasional," kata Humas Unit Donor Darah PMI Pusat Syahrizal dalam keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026.
PMI mengingatkan bahwa kebutuhan darah nasional tetap berjalan setiap hari dan tidak dapat ditunda. Ketersediaan darah harus terus dijaga lantaran kebutuhan transfusi terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan.
Pasien talasemia yang membutuhkan transfusi rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan lalu lintas, tetap membutuhkan darah setiap hari.
Namun, lanjut Syahrizal, pada periode Ramadan kerap terjadi penurunan jumlah pendonor. Sebab, sebagian masyarakat ragu melakukan donor saat berpuasa.
Untuk itu, PMI mengimbau masyarakat tetap donor darah selama bulan puasa dengan mendatangi Unit Donor Darah (UDD) PMI terdekat di wilayah masing-masing, selama dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat medis.
Mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H/24 Juli 2000, pengeluaran darah bagi orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya.
Dari sisi keutamaan, mendonorkan darah kepada mereka yang membutuhkan merupakan amal saleh yang berpahala besar, terlebih dilakukan di bulan Ramadan yang penuh keberkahan.
"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap donor darah selama menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Selain donor darah biasa, masyarakat juga kerap menanyakan hukum donor darah metode aferesis, yakni prosedur pengambilan komponen darah tertentu menggunakan mesin, kemudian sisa komponen darah dikembalikan ke tubuh pendonor.
Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menambahkan, dalam fikih terdapat dua pandangan besar terkait memasukkan darah kembali ke dalam tubuh.
Pandangan pertama menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala. Darah yang dikembalikan melalui prosedur medis tidak melalui jalur tersebut.
Sementara itu, sebagian ulama lain menggunakan pendekatan analogi (qiyas) dengan menyatakan bahwa darah berasal dari makanan dan menjadi nutrisi tubuh, sehingga memasukkannya kembali dapat dianggap menyerupai pemberian nutrisi.
"Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan," kata Faiz.
Kendati demikian, sebagai bentuk kehati-hatian serta untuk menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat, donor aferesis dianjurkan dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak.
Atas hal itu, Syahrizal memastikan, PMI menghormati berbagai pandangan fikih yang ada serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kenyamanan umat dalam beribadah. Namun yang pasti, kebutuhan darah tidak bisa ditunda.
PMI mengajak masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan untuk tetap menjaga ketersediaan stok darah nasional dengan mendatangi UDD PMI terdekat dan menjadi pendonor darah sukarela secara rutin, baik menjelang berbuka maupun setelah berbuka puasa.
"Berbagi di bulan suci bukan hanya tentang memberi materi, tetapi juga tentang menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup," kata Syahrizal.
