KSP: Pendekatan Kekinian Pemerintah ke Penyandang Disabilitas Berbasis HAM
sinpo, JAKARTA - Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Sunarman Sukamto mengatakan, pemerintah merubah pendekatan yang dilakukan kepada penyandang disabilitas dari pendekatan santunan atau karikatif menjadi berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepastian perubahan pendekatan yang dilakukan pemerintah ini, kata dia, sejalan dengan tema Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung hari ini, Kamis (3/12/2020).
Adapun Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung tahun ini, mengangkat tema “Membangun Kembali Masyarakat yang Lebih Aksesibel, Inklusif dan Berkelanjutan Pasca COVID-19.”
Ia menjelaskan yang dimaksud dengan pendekatan berbasis HAM meliputi penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak disabilitas.
Oleh sebab itu, lanjutnya, KSP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka memberikan arahan pelaksanaan pendekatan disabilitas tersebut.
“Terutama dalam penyelesaian kasus-kasus diskriminasi terhadap difabel dalam berbagai bidang, seperti diskriminasi pendidikan, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hukum dan sebagainya,” kata Sunarman di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Selain itu, dirinya menuturkan KSP memiliki peran yang kuat dalam melakukan kajian, monitoring, dan debottlenecking penyusunan aturan turunan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Presiden juga memiliki komitmen yang kuat dalam memperhatikan para penyandang disabilitas," ucapnya.
Komitmen ini, jelas dia, terutama dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 yang dilanjutkan dengan penandatanganan 2 (dua) Peraturan Pemerintah Nomor 52/2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 yang mencakup inklusi sosial terhadap kesejahteraan sosial dari sejak perencanaan, implementasi dan evaluasi.
"Termasuk rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah," imbuh pria yang akrab disapa Maman ini.
Tidak hanya itu, kata Sunarman, pada tahun 2020 Presiden mengeluarkan 4 Peraturan Pemerintah terkait akomodasi yang layak pada semua jenjang pendidikan dan unit layanan disabilitas.
Akomodasi layak bagi penyandang disabilitas itu diantaranya dalam proses peradilan, pemukiman yang layak, unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, serta penghargaan kepada pihak yang memberikan pemenuhan hak disabilitas.
“Bahkan yang paling fenomenal adalah Perpres Nomor 68/ 2020 tentang membentukan Komisi Nasional Disabilitas yang sedang dalam proses pemilihan komisioner,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan keberadaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) memberikan jaminan komitmen politik dan kebijakan pemerintah terhadap pendekatan perlindungan berbasis HAM.
"Jaminan ini diharapkan sesuai dengan Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Hak Penyandang Disabilitas, sehingga para penyandang disabilitas tetap bisa berkontribusi dan bekolaborasi dengan karya-karya terbaiknya," tandasnya.

