Yoki Firnandi Curhat Pengalamannya di Pertamina yang Berujung Terdakwa

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 20 Februari 2026 | 15:44 WIB
Yoki Firnandi (Sinpo.id)
Yoki Firnandi (Sinpo.id)

SinPo.id -  Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam pembelaannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Yoki menggambarkan perjalanan karier lebih dari dua dekade di Pertamina yang kini berujung di kursi terdakwa.

“Hari ini saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan sekadar sebagai seorang terdakwa. Saya berdiri sebagai seorang manusia yang seluruh hidup, kehormatan, dan pengabdiannya sedang diuji di ruang sidang ini,” ujar Yoki di persidangan Kamis, 19 Februari 2026.

Yoki menyatakan telah bekerja di Pertamina selama lebih dari 22 tahun. “Pertamina adalah tempat pertama sekaligus satu-satunya tempat saya bekerja sejak awal karier,” katanya.

Dalam pledoinya, Yoki memaparkan capaian kinerja selama memimpin PIS. Ia menyebut perusahaan memberikan kontribusi signifikan bagi negara.

“Selama saya menjabat sebagai Direktur Utama PT PIS, perusahaan justru memberikan kontribusi nyata berupa setoran pajak sebesar Rp3,1 triliun, Dividen Rp4,5 triliun, serta Laba kumulatif tidak kurang dari Rp17,5 triliun,” kata Yoki.

“Di dalam persidangan juga terungkap bahwa dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun kepemimpinan saya di PT Pertamina International Shipping, laba perusahaan meningkat dari Rp1,9 triliun menjadi Rp 9,1 triliun,” tambah Yoki.

Namun, Yoki menegaskan bahwa angka tersebut bukan kebanggaan pribadi. “Laba Perusahaan hanyalah ukuran objektif untuk menilai apakah perusahaan telah dikelola dengan baik,” katanya.

Merasa Dikiminalisasi
Di sisi lain, Yoki menyampaikan rasa kecewa terhadap proses hukum yang dijalaninya. Ia menyebut dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi.

“Dengan segala kerendahan hati saya juga merasakan bahwa dalam proses ini saya seakan telah menjadi korban dari suatu bentuk kriminalisasi—seolah-olah saya ditempatkan hanya sebagai objek untuk mencapai tujuan tertentu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahap awal pemeriksaan, penyidik berulang kali menanyakan soal sosok tertentu.
“Berulang kali pemeriksaan berkutat pada sosok yang tidak pernah saya kenal, yaitu Muhammad Riza Chalid: apakah saya mengenal beliau, apakah saya memiliki hubungan tertentu,” kata Yoki.

Namun, menurutnya, hal tersebut tidak pernah muncul dalam dakwaan. Hal tersebut tidak pernah muncul di BAP.
Yoki pun mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dinilainya tidak proporsional.

“Apakah ini wajah penegakan hukum yang berkeadilan? Apakah proses seperti inikah yang seharusnya dialami oleh seseorang yang sepanjang hidupnya berusaha bekerja dengan jujur dan profesional?” katanya.

Dalam pembelaannya, Yoki menegaskan tidak pernah melakukan korupsi maupun mengambil keuntungan pribadi.

“Dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya keuntungan yang dinikmatinya.

“Saya tidak menerima keuntungan sepeser pun, dan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri,” katanya.

Terkait dugaan kerugian negara, Yoki menilai tidak terdapat kerugian yang nyata. Ia mencontohkan hasil penjualan minyak mentah yang disetor penuh kepada negara.

“Terhadap hasil penjualan MM Banyu Urip Bagian Negara sebesar US$604 juta telah sepenuhnya di setor kepada Negara. Pertanyaannya Dimana kerugian Negara terjadi?” ujarnya.

Yoki menyebut sejumlah kebijakan yang dipermasalahkan merupakan keputusan bisnis dalam situasi krisis, termasuk saat pandemi Covid-19.

“Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip semester I 2021 adalah Keputusan bisnis Perusahaan untuk mengelola dampak risiko bisnis dan operasional Pertamina,” katanya.

Ia menegaskan seluruh perjalanan hidupnya didedikasikan untuk perusahaan dan negara.

“Lebih dari dua puluh tahun hidup saya dedikasikan untuk bekerja dengan jujur, menjaga integritas, serta berusaha memberi manfaat bagi perusahaan dan negara,” ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI