Bareskrim Geledah Tiga Lokasi Hasil Tambang Emas Ilegal di Jatim Senilai Rp 25,8 Triliun.
SinPo.id - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Pasar Wage, Nganjuk, Jawa Timur dini hari tadi. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal.
Diduga pertambangan emas ilegal itu terjadi selama kurun waktu 2019 hingga 2025, yang nilai transaksi diperkirakan mencapai nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp 25,8 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim melakukan penggeledahan tiga lokasi yaitu satu rumah di Surabaya dan dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk.
"Penggeledahan itu berkaitan adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.
Dia menuturkan, rumah di Surabaya diduga kuat difungsikan sebagai lokasi penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil pertambangan ilegal. Saat ini, penyidik telah mengamankan 37 orang saksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Rumah di Surabaya ini diduga yang menampung kemudian menjual dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan, dan 37 orang statusnya masih saksi," ujarnya.
Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jaringan yang terbukti dalam kasus pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
"Kita melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan akan menindak tegas pertambangan ilegal," tegasnya.
