Polri PTDH AKBP Didik, Terbukti Narkoba dan Penyimpangan Seksual

Laporan: Firdausi
Jumat, 20 Februari 2026 | 10:42 WIB
Konfrensi pers sidang etik AKBP Didik (SinPo.id/Dok.Polri)
Konfrensi pers sidang etik AKBP Didik (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Mantan Kapolres Bima, AKBP DPK dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya. Putusan tersebut dibacakan usai sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) digelar selama delapan jam pada Kamis, 19 Februari 2026.

"Hasil sidang etik, tersangka dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 20 Februari 2026.

Selain terjerat kasus narkoba, yang bersangkutan juga terbukti melakukan penyimpangan seksual, namun Trunoyudo tak mengungkap lebih detail penyimpangan seksual yang dilakukan Didik itu.

"Tersangka juga terbukti melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan narkoba. Dalam kasus inu, tim menyita barang bukti antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI