DPR Tegaskan Tak Ada Usulan UU KPK ke Versi Lama

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 19 Februari 2026 | 17:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun) menegaskan tidak ada usulan masuk ke Parlemen untuk mengembalikan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi yang lama.

Undang-Undang KPK versi baru tetap berlaku. Bahkan Legislatif konsisten berpegangan teguh pada payung hukum pemberantasan korupsi yang sudah disahkan sebelumnya.

"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan, biarkan jalan," kata Kang Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PKB ini menekankan ada mekanisme yang harus ditempuh jika nantinya ada usulan untuk merevisi UU KPK baik dari pemerintah atau DPR RI.

"UU apapun, bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya," kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa undang-undang bukan soal selera kekuasaan. Ini ditegaskan Said merespons adanya usulan dari Presiden ke-7 Joko Widodo yang setuju agar UU KPK kembali ke versi lama.

"Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," kata Said.

Menurut dia, saat ini Indeks Persepsi Korupsi (KPK) sudah turun hingga ke 'titik nadir'. Untuk itu, dia pun mengajak agar seluruh pihak memperbaiki situasi itu, dan jangan melompat dari satu titik ke titik lain.

"Mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa. Bukan karena Abraham Samad (mantan Ketua KPK) bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua, karena ini urusan bangsa," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI