KAKI: Industri Propaganda Mengancam Penanganan Korupsi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 18 Februari 2026 | 18:42 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Freepik)
Ilustrasi. (SinPo.id/Freepik)

SinPo.id - Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas masuknya praktik buzzer dan industri propaganda digital ke ranah penegakan hukum. Gerakan ini bahkan dinilai berpotensi mengganggu penanganan kasus korupsi besar di Indonesia.

Arifin menyoroti bagaimana narasi-narasi yang disebarkan secara massal dan acak sering kali bertujuan membela kepentingan tertentu, bahkan dalam kasus yang melibatkan kerugian negara.

Dia menjelaskan bahwa perkembangan media sosial dan ekonomi digital yang ia pantau sejak 12 tahun lalu kini telah bertransformasi menjadi sebuah industri yang transaksional. Mulai dari iklan, kampanye, hingga pembentukan opini publik, praktik ini kini telah merambah ke penegakan hukum.

"Yang kita lihat terakhir kali, buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen," kata Arifin dalam Dialektika Demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'Waspada Berita Hoax di Media Sosial: Cerdas Menjalin Informasi' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

 

Sebagai contoh, Arifin menyinggung kasus korupsi yang melibatkan Pertamina dan Kominfo/Komdigi yang dinilainya rumit. Dia menegaskan bahwa korupsi tidak hanya soal uang negara yang hilang secara terang-terangan, tetapi sering kali dibungkus dengan transaksi bisnis yang terlihat wajar secara matematis, namun menyembunyikan ketergantungan negara terhadap oknum pengusaha tertentu. 

"Korupsi pasti bungkusnya ya bisnis. Kalau kita pikir itu ada keuntungan, belum tentu selama ini negara tidak tergantungan," katanya.

Dia menyoroti anomali pada posisi Pertamina sebagai pemain monopoli di sektor migas, yang justru mengalami kekurangan infrastruktur pendukung, yang seharusnya tidak terjadi jika dikelola secara profesional.

Menurut Arifin, para pelaku industri buzzer ini sangat memahami peristiwa yang mereka angkat, namun tetap menyebarkan narasi yang menguntungkan klien mereka karena adanya transaksi ekonomi.

Mereka menyebarkan propaganda secara acak dengan memobilisasi sumber daya manusia dan narasi tertentu, dengan target bahwa dari jutaan konten yang ditebar, sebagian kecil saja yang viral sudah dianggap kemenangan.

"Korupsi itu sudah nggak ada yang berhak untuk dibela, bukan cuma tentang keuntungan jangka pendek tapi jangka panjang," tegas Arifin.

Oleh karena itu, dia menekankan perlunya peran media resmi, aktivis, dan masyarakat umum untuk saling bersinergi menangkal informasi menyesatkan ini.

Arifin menegaskan bahwa penanganan korupsi harus berlandaskan hukum yang objektif dan tidak boleh terganggu oleh opini publik yang digiring oleh kepentingan industri propaganda digital.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI