Menteri P2MI: 50 Ribu WNI Berpotensi Dideportasi pada 2026, Ini Tantangan Kita

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 18 Februari 2026 | 18:18 WIB
Menteri P2MI Mukhtarudin dan Duta Dubes RI untuk Malaysia, Dato Moh Iman Hascarya. (SinPo.id/dok. Kementerian P2MI)
Menteri P2MI Mukhtarudin dan Duta Dubes RI untuk Malaysia, Dato Moh Iman Hascarya. (SinPo.id/dok. Kementerian P2MI)

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkapkan, tahun ini, puluhan ribu warga negara Indonesia (WNI) berpotensi akan dideportasi kembali ke tanah air, dengan segala persoalannya. Berdasarkan data Januari 2023 hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 56.000 pekerja migran telah difasilitasi pemulangannya akibat deportasi. 

"Tantangan di depan mata adalah ada potensi 50.000 WNI yang akan dideportasi pada tahun 2026. Ini PR (pekerjaan rumah) besar yang membutuhkan kesiapan baik anggaran maupun fasilitas baik oleh Kemenlu maupun Kementerian P2MI," kata Mukhtarudin saat menerima kunjungan Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato Moh Iman Hascarya Kusumo, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Mukhtarudin menyampaikan, untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana memperkuat fasilitas shelter di wilayah perbatasan seperti di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara Kaltara melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Karena itu, pertemuan ini menjadi momentum krusial dalam menyelaraskan langkah perlindungan dan transformasi penempatan Pekerja Migran. Terlebih, Malaysia tetap menjadi destinasi favorit karena kemudahan bahasa, namun menyimpan tantangan besar pada sektor low-skill, terutama di industri perkebunan (upstream).

Adapun salah satu poin revolusioner dalam pertemuan ini ialah rencana Pendataan Nasional Pekerja Migran di Malaysia yang tidak tercatat dalam sistem resmi (SISKOPMI). Hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Mukhtarudin meminta KBRI untuk mendukung proses pendataan ini, baik secara online maupun offline.

"Poin utamanya adalah memudahkan pemerintah dalam memberikan pelindungan. Kita tidak bisa melindungi mereka jika kita tidak tahu di mana mereka berada dan bekerja dengan siapa," tuturnya. 

Selain isu perlindungan, KP2MI juga mendorong KBRI Kuala Lumpur memperkuat peran sebagai Market Intelligence. Tujuannya untuk membuka peluang penempatan di sektor profesional dan mempermudah proses birokrasi, termasuk verifikasi job order dan penerbitan visa yang ditargetkan bisa selesai di bawah 20 hari.

Pemerintahan Prabowo-Gibran juga tengah menggeber program Quick Win 500 Ribu Pekerja Migran tahun 2026 melalui jalur vokasi dan pelatihan bahasa yang tersertifikasi.

Perwakilan KBRI, Dato Moh Iman Hascarya, memaparkan sejumlah strategi baru dalam upaya penguatan pelindungan dan peningkatan standardisasi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Diantaranya, pentingnya percepatan perjanjian kerja hingga perubahan paradigma penempatan tenaga kesehatan menjadi kelas profesional.

Iman mengungkapkan bahwa proses amandemen perjanjian penempatan tenaga kerja (MoU) dengan Malaysia telah berlangsung lama namun sempat tertunda. Untuk memecah kebuntuan birokrasi, pihak KBRI mengusulkan penambahan tiga lampiran (appendix) khusus untuk wilayah Sabah, Sarawak, dan Semenanjung.

"Daripada kita merombak badan utama perjanjian yang rumit, adanya tiga appendix ini akan memudahkan tiap negara bagian memberikan masukan spesifik mereka. Ini akan mempercepat proses finalisasi yang saat ini bolanya ada di pihak Malaysia," ujar Iman

Salah satu capaian signifikan dalam pertemuan Joint Committee on Border Cooperation (JCBC) adalah pengakuan perawat Indonesia sebagai tenaga kerja profesional. Dengan status ini, perawat tidak lagi dikategorikan sebagai pekerja domestik atau informal.

KBRI juga mendorong kolaborasi antara Kementerian Kesehatan RI dan Malaysia, khususnya antar-dewan keperawatan (nursing board), untuk melakukan kalibrasi standar kemampuan dan bahasa.

"Kami juga menjajaki kerja sama dengan Kumpulan Perobatan Johor (KPJ) yang memiliki jaringan 30 rumah sakit. Mereka menyambut baik peluang investasi pusat pelatihan vokasi di Indonesia untuk menyiapkan perawat kita sebelum dikirim ke sana," kata Dato Moh Iman.

Terkait isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), KBRI mengidentifikasi bahwa kedekatan geografis wilayah seperti NTT, Sulawesi, Sumatera, dan Jawa Barat (Sukabumi) menjadi faktor tingginya angka pekerja non-prosedural.

Pihak KBRI menekankan pentingnya sosialisasi masif di daerah asal agar calon pekerja tidak mudah tergiur janji gaji tinggi tanpa prosedur resmi. Langkah ini akan dibarengi dengan penindakan tegas terhadap oknum yang memberangkatkan pekerja secara ilegal.

Kesimpulan poin kesepakatan strategis antara Kementerian P2MI dan KBRI mencakup percepatan pembaruan MoU serta revisi perjanjian bilateral guna menyesuaikan dinamika lapangan, termasuk penanganan khusus bagi otoritas Sabah dan Sarawak untuk mempercepat penempatan resmi.

Selain itu, kedua pihak sepakat memperkuat fasilitas shelter dengan menambah kapasitas tampung di titik transit perbatasan, serta mengoptimalkan sinergi personel melalui peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan tenaga teknis di Malaysia.

Langkah ini diambil untuk memastikan sistem pelindungan yang lebih solid, terintegrasi, dan responsif terhadap tantangan di lapangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI