Kemenkes Sebut Dokter Piprim Dipecat karena Mangkir 28 Hari Kerja

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 18 Februari 2026 | 11:57 WIB
Kantor Kementerian Kesehatan RI. (SinPo.id/dok. Kemenkes)
Kantor Kementerian Kesehatan RI. (SinPo.id/dok. Kemenkes)

SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pemberhentian dokter Piprim Basarah Yanuarso sebagai PNS, karena mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja, dan tidak ada kaitannya dengan sikap bersangkutan mengkritik kolegium. 

"Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Dr. Wahyu Widodo memastikan bahwa pemberhentian Dr. Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dr. Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan," kata Juru Bicara Kemenkes Widyawati, dalam keterangannya, Rabu, 18 Februari 2026. 

Widya menjelaskan, Piprim sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati pada akhir Maret 2025. Adapun sikap mangkir kerja dokter Piprim itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Piprim sempat hadir satu kali dalam proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025. Dari pemeriksaan itu, diperoleh keterangan bahwa Piprim sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar. Untuk proses pemberhentiannya, juga sudah mengikuti aturan berlaku. 

Di mana, surat peringatan beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun, dokter Piprim tidak hadir.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati," katanya.

Sebelumnya, dokter Piprim mengunggah di akun instagramnya, @dr.piprim, bahwa dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yg bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," kata Piprim.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI