Pakar Hukum: Tindakan Tegas Kasus Narkotika Oknum Polri Lebih Berat
SinPo.id - Pakar hukum Henry Indraguna mendukung langkah Polri menindak para pelanggar hukum, termasuk terhadap anggotanya yang melakukan tindakan pidana. Tindakan tegas yang diambil Polri terhadap mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba sebagai tersangka patut di apresiasi.
Henry memaparkan tindakan Polri itu sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan saksi etik, administrasi, dan juga pidana.
"Langkah cepat Polri terhadap respon aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian institusi Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka, patut di apresiasi," kata Henry dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.
Guru Besar Unissula Semarang ini menyebut, apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, mantan Kapolres Bima itu dapat dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.
"Polri harus tegas dan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba," katanya.
"Hal ini penting, karena sebagai anggota Polri seharusnya menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru anggota Polri terlibat," tambahnya.
Menurut Ketua Bidang Hukum DPP MKGR, sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa. Polri harus tegas dan tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. Pengambilan tindakan, tidak dipengaruhi oleh opini yang terbentuk di media, dan menjadi acuan untuk menghukum tersangka.
"Penegak hukum menegaskan komitmen untuk bertindak tegas tanpa henti. Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri memicu tuntutan, agar adanya evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," kata dia.
Hukuman berat terhadap kasus narkotika, sambung Henry, menjadi pesan tegas tidak boleh kalah. Sebab narkotika menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang mengancam masa depan generasi muda dan merusak sendi-sendi sosial bangsa.
Apabila bukti-bukti narkotika memenuhi unsur pidana secara utuh dan meyakinkan, maka tidak ada alasan untuk ragu dalam menjatuhkan pidana maksimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Komitmen Polri bersih-bersih oknum yang merusak institusi Polri, dan dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia," tandasnya.
