Polisi Tangkap Penjual Obat Aborsi yang Tewaskan Mahasiswi di Cikarang

Laporan: Firdausi
Selasa, 17 Februari 2026 | 12:14 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi)

SinPo.id - Polisi menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam penjualan dan distribusi obat ilegal atau abot aborsi yang menyebabkan kematian seorang mahasiswi di apartemen wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kelima pelaku yakni berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NFP.

"Menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat ilegal mendapatkan keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban hingga meninggal dunia," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, Selasa, 17 Februari 2026.

Sumarni menjelaskan, kasus berawal saat korban datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Usai mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

"Korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar apartemen. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Serta polisi masih menelusuri jaringan lainnya perihal obat ilegal tersebut.

"Kami akan menuntaskan jaringan peredaran obat ilegal tanpa resep dokter tersebut, termasuk menelusuri hingga ke pemasok utama, guna mencegah kejadian serupa terulang," tegasnya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 di sebuah apartemen di Jalan Kalimalang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial PAF (20), seorang mahasiswi asal Cikarang Timur ditemukan meninggal dunia di lokasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI