Pemda Diminta Proaktif Perbarui Data PBI JKN agar Tepat Sasaran

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 16 Februari 2026 | 20:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang PM Muhaimin Iskandar (SinPo.id/ Dok. Kemenko PM)
Menteri Koordinator Bidang PM Muhaimin Iskandar (SinPo.id/ Dok. Kemenko PM)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima," kata Cak Imin usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026. 

Cak Imin menyampaikan, dalam konteks yang berhak menerima bantuan, pemerintah pusat membutuhkan konsolidasi terus menerus. Untuk itu, kepala daerah harus lebih proaktif lagi dalam pemutakhiran data PBI JKN. 

Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1–5 atau kategori miskin dan rentan miskin belum menerima PBI JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa kelompok Desil 6–10 serta non-desil, justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.

"Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan," katanya.

Dia menerangkan, untuk penonaktifan, dilakukan terhadap peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.

Ia juga mengingatkan, dalam kondisi darurat atau katastropik, rumah sakit wajib tetap menerima dan menangani pasien meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan. Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

Sebagai upaya memperkuat partisipasi publik dan daerah, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman cek bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial. 

"Jadi amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desil nya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI