Cak Imin: 52 Persen Penduduk Indonesia Sudah Menerima Bantuan Iuran BPJS
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyampaikan, sebanyak 52 persen penduduk Indonesia telah menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Rinciannya, ada 100 juta peserta BPJS Kesehatan di cover pemerintah pusat, sisanya dibantu pemerintah daerah.
"Hingga saat ini, sebanyak 52 persen penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa tercatat menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya melalui skema PBI daerah," kata Cak Imin usai rapat koordinasi dengan Mensos, BPS dan BPJS di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Cak Imin menjelaskan, data ini bersifat dinamis. Karena perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk kelahiran, kematian, serta mobilitas kesejahteraan (naik dan turun kelas ekonomi).
"Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insya allah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000 orang sudah aktif lagi," ucapnya.
Sementara itu, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan karena kondisi ekonominya membaik. Penyesuaian ini dimaksudkan agar alokasi bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Lebih lanjut, Cak Imin meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam pembaruan dan validasi data sosial ekonomi. Ke depannya ground check dan verifikasi lapangan akan terus dilakukan guna memastikan keakuratan data dan keberhakan penerima bantuan.
"Kemudian kepada penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan betul-betul darurat, katastropik rumah sakit harus menerima dan menangani," tuturnya.
Ia juga menekankan, rumah sakit wajib memberikan penanganan segera kepada pasien dalam kondisi darurat, dengan koordinasi lanjutan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk penyelesaian administrasi kepesertaan.
"Melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Kemenko PM memastikan program JKN, khususnya bagi penerima bantuan iuran tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif, adaptif, dan menjamin hak kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan," tukasnya.
