Wamenkop Minta Kopdes Jangan Dikelola Asal-asalan, Harus Profesional

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 16 Februari 2026 | 15:58 WIB
Wamenkop Farida Farichah meninjau usaha Kopdes Merah Putih Selumit, Tarakan. (SinPo.id/dok. Kemenkop)
Wamenkop Farida Farichah meninjau usaha Kopdes Merah Putih Selumit, Tarakan. (SinPo.id/dok. Kemenkop)

SinPo.id -  Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah meminta pengelolaan Koperasi Desa/Keluruhan (Kopdes) Merah Putih, dilakukan secara profesional, transparan, dengan tata kelola yang baik, memiliki sistem administrasi yang rapi, laporan keuangan terbuka, serta kejelasan mekanisme pengawasan dan akuntabel.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat adalah modal utama koperasi. Karena itu, setiap pengurus wajib menjunjung tinggi integritas. 

"Koperasi tidak boleh dikelola secara asal-asalan, melainkan dengan standar manajemen yang terukur dan berbasis kinerja. Tidak ada bisnis yang tiba-tiba besar. Semua bisnis besar berawal dari kecil. Bisa besar kalau ada kepercayaan anggota dan masyarakat. Kalau kepercayaan tinggi, pasti masyarakat berbelaja di situ," kata Farida dalam kunjungan ke Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Selumit, di Tarakan, Kalimantan Utara, dikutip Senin, 16 Februari 2026.     

Farida menegaskan, pengelolaan Kopdes secara profesional ini menjadi syarat perbankan untuk memberikan pinjaman modal. Terlebih jika modal berasal dari anggota, pengelolaannya harus transparan sebagai bagian dari praktik profesional.

"Tidak boleh lagi yang penting belanja, yang penting uang keluar. Semua harus dicek secara berkala, berapa belanja, berapa uang yang masuk," ujarnya. 

Dia menyampaikan, Kemenkop juga menyediakan pelatihan kepada pengurus dan pengawas untuk memastikan pengelolaan berjalan secara professional. Tujuannya, supaya setiap desa yang memilik potensi ekonomi, dapat dikelola untuk kesejahteraan warganya.   

Kemenkop juga telah menerbitkan Permenkop Nomor 9 Tahun 2025 tentang penyaluran pinjaman dari LPDB Koperasi bagi koperasi yang membutuhkan pendanaan. Di mana, setiap Kopdes yang membutuhkan permodalan dapat mengajukan pinjaman ke LPDB Koperasi. Dengan modal tersebut, diharapkan potensi desa dan kelurahan dikelola secara baik oleh warganya sendiri. 

"Misalnya, ada yang desanya punya potensi perkebunan, tapi warganya hanya jadi buruh karena tidak tahu cara mengelola dan memasarkannya. Pemilik modal dari luar datang menguasainya. Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi lagi. Ke depan, desa dan kelurahan tidak tergantung pada orang luar," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI