Batasi Truk 16 Hari, Menhub Tegaskan Keselamatan Jutaan Pemudik Tak Bisa Ditawar

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 16 Februari 2026 | 15:47 WIB
Truk barang melintasi di jalan tol (SinPo.id/Ashar)
Truk barang melintasi di jalan tol (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, keselamatan masyarakat, serta kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026, merupakan prioritas utama pemerintah yang tidak bisa ditawar oleh apa pun. 

Langkah ini diimplementasikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) diteken Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. 

"Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri," kata Dudy dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026. 

Dudy menyampaikan, langkah ini dilakukan, demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman. Dan, landasan pemerintah membatasi angkutan barang selama 16 hari, berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Dudy menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan mengatur mobilitas masyarakat dan distribusi barang, sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar. 

"Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi," ungkapnya.

Dudy menambahkan, setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran, berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya. 

Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

"Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak," terangnya.

Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai. 

Dudy pun mengimbau pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026.

Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, diimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.

"Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI