Walhi Minta Buka Akses Dokumen Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Bencana
SinPo.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong dibukanya secara penuh akses dokumen pencabutan 28 izin perusahaan yang dianggap menjadi salah satu penyebab bencana di Sumatra. Termasuk dokumen hasil audit lingkungan, peta lokasi, dasar hukum keputusan, serta data luasan dan status lahan.
"Tanpa transparansi tersebut, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas. Kami juga telah mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKPM dan Satgas PKH," kata Koordinator Pengkampanye WALHI Uli Arta Siagian, Minggu, 15 Februari 2026.
Menurut Uli, hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dan dapat diakses publik terkait dokumen resmi pencabutan izin, kriteria dan indikator pelanggaran yang digunakan, hasil audit lingkungan, serta rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan.
Karenanya, proses dan tahapan penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut, wajib dibuka. Pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
"Publik berhak mengetahui apakah ada sanksi lanjutan, denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang tetap berjalan. Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis tidak pernah benar-benar ditegakkan," ujarnya.
Selain itu, WALHI juga meminta penjelasan rinci mengenai kriteria dan metodologi yang digunakan dalam menentukan pelanggaran, agar publik dapat menilai objektivitas dan legitimasi keputusan tersebut. Proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut wajib tetap berjalan dan dapat dipantau publik, baik dalam bentuk sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana dan kewajiban pemulihan.
WALHI juga menilai, rencana pemulihan ekologis dan sosial harus disampaikan secara transparan dan disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak. Atas lahan eks-konsesi, pemerintah perlu memprioritaskan pemulihan hak rakyat dan ekosistem.
"Negara harus membuktikan bahwa pencabutan izin adalah langkah koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa perubahan paradigma," paparnya.
Uli menegaskan, pengelolaan lahan dan hutan di hulu yang tidak berorientasi pada pemulihan ekologis akan terus memperparah kerusakan ekosistem pesisir.
"Laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban," pungkasnya.
