Kasus Eks Kapolres Bima Kota, DPR Ingatkan Pentingnya Cek Rekam Jejak Pejabat
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, meminta agar polisi yang terjerat kasus narkoba, termasuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, diberikan hukuman tegas. Hukuman yang dimaksud berupa pemecatan dari Polri sekaligus menjalani hukuman pidana.
"Di samping dipecat, saya setuju itu harus dipecat. Dan juga bukan dipecat begitu saja, tapi pelaku pengedar narkoba, menyimpan narkoba di Pasal 609 harus dipidanakan juga," ucapnya Sabtu 14 Februari 2026.
Safaruddin menegaskan langkah ini penting untuk memberikan efek jera terhadap internal Polri agar tidak mengulangi peristiwa serupa. Ia juga mengingatkan agar instansi kepolisian memperhatikan rekam jejak setiap pejabat yang akan diangkat ke posisi strategis.
"Orang yang mau menduduki suatu jabatan harus dicek rekam jejak dia seperti apa sih selama ini. Mulai dia ipda menjadi iptu, dan seterusnya, mulai dari Kapolres dulu kasat-kasat segala macam di Polres, harus punya rekam jejak," ujar Safaruddin.
"Jangan sembarangan menempatkan orang," tambahnya.
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dugaan keterlibatannya muncul setelah kuasa hukum eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," ucap Asmuni, kuasa hukum Malaungi, Kamis (12/2/2026).
Dalam penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat, nama Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Saat ini, Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
