Dana Haji Kelolaan BPKH Tembus Rp 180 Triliun, Tata Kelola Diperkuat
SinPo.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkuat tata kelola lembaga menyusul peningkatan dana kelolaan yang kini mencapai Rp 180 triliun. BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana pengelolaan keuangan haji. Upaya penguatan ini turut didukung oleh peran Kementerian Haji dan Umrah dalam menjaga pelayanan jemaah, regulasi, dan pengawasan operasional.
"Dalam rapat gabungan terakhir, dana kelolaan mencapai sekitar Rp 180 triliun. Angka ini sangat signifikan dan membutuhkan tata kelola yang kuat," tutur Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Februari 2026.
BPKH juga berperan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji melalui optimalisasi pengelolaan keuangan, efisiensi biaya, dan strategi investasi berkelanjutan. Namun, peran lembaga ini tidak semata berhenti pada investasi dana haji. Pengelolaan keuangan haji dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah, rasionalitas, serta efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
"Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan," jelas Fadlul.
Ia menambahkan, keterlibatan BPKH dalam ekosistem haji bertujuan menjaga efisiensi dan keberlanjutan pembiayaan haji, termasuk dalam merumuskan besaran BPIH. Dengan karakteristik pasar haji dan umrah Indonesia yang bersifat captive, kuota haji mencapai sekitar 220 ribu jemaah per tahun, ditambah lebih dari dua juta jemaah umrah yang turut membangun ekosistem haji nasional terintegrasi dan berkelanjutan.

