Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Bahar Smith ke Kejaksaan

Laporan: Firdausi
Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:29 WIB
Penceramah Bahar Bin Smith (SinPo.id/ Dok.Instagram)
Penceramah Bahar Bin Smith (SinPo.id/ Dok.Instagram)

SinPo.id - Polisi segera melimpahkan berkas perkara tersangka Bahar Bin Smith (BHS) ke kejaksaan terkait kasus penganiayaan anggota Banser Tangerang.

"Berkas perkara (BHS) segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.

Budi mengungkap, alasan yang bersangkutan tak ditahan, karena mempertimbangkan kondisi kesehatan. Bahar diketahui masih menjalani pemulihan pascakecelakaan pada Desember 2025.

"Penyidik tidak melakukan penahanan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga dan kuasa hukum yang mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat jalan," ungkapnya.

Diketahui, pada 22 September 2025 Bahar Bin Smith dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota kasus penganiayaan anggota Banser. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara itu, Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI