Polisi Periksa Richard Lee Sebagai Tersangka pada 19 Februari

Laporan: Firdausi
Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali memanggil Richard Lee (DRL) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan perawatan kecantikan. Tersangka akan diperiksa pada Kamis,19 Februari 2026 mendatang.

"Tersangka diperiksa pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 14 Februari 2026.

Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka. Dipastikan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis kemarin. Sudah dikonfirmasi oleh pengacara DRL," ujarnya.

Disinggung soal penahanan yang bersangkutan, Budi belum bisa berspekulasi perihal tersebut, sebab hal itu merupakan ranah penyidik. "Penahanan, tunggu pemeriksaan penyidik," ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan terkait konsumen produk dan treatment kecantikan. Penetapan tersangka atas laporan yang teregister nomor: LP/BNomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pihak Richard Lee kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait status tersangkanya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan sidang perdana direncanakan digelar Senin, 2 Februari 2026 mendatang.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI