Kurir Sabu 476 Gram Ditangkap di Cakung Jaktim, Bandar Diburu
SinPo.id - Polda Metro Jaya meringkus seorang kurir narkoba berinisial MP (22) di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dari pelaku, disita barang bukti sabu seberat brutto 476 gram, catridge berisi etomidate 13 pcs, dan happy water bubuk 62 pcs.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas lakukan penggeledahan, dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, cartridge berisi etomidate, dan happy water bubuk," kata Kanit 5 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.
Lukman menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada 9 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Mengamankan tersangka di kontrakan Bang Napi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya seorang kurir yang diperintahkan oleh seorang bandar yang saat ini tengah diburu.
"Pengakuannya tersangka akan diedarkan di Jakarta. Terduga (bandar) sedang diburu," ujarnya.

