Polisi Cekal Tersangka Richard Lee ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
SinPo.id - Polda Metro Jaya mencekal tersangka Richard Lee ke luar negeri terkait kasus dugaan pemalsuan komposisi produk kecantikan. Pencekalan berlaku selama 20 hari ke depan untuk periode pertama dan periode kedua, enam bulan ke depan.
"Pencekalan ke luar negeri DRL sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026.
Budi mengungkap, pencekalan dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee itu ditolak pengadilan. Pencekalan juga kemungkinan akan diperpanjang kembali jika dirasa diperlukan oleh penyidik.
"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL. Bila dirasa, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," terangnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan terkait konsumen produk dan treatment kecantikan. Penetapan tersangka atas laporan yang teregister nomor: LP/BNomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihak Richard Lee kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait status tersangkanya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan sidang perdana direncanakan digelar Senin, 2 Februari 2026 mendatang.
