Perlunya Pendampingan Industri Kecil Menengah di Pemukiman
sinpo - Kelurahan Paseban menjadi salah satu wilayah yang memiliki potensi untuk menjadikan pemukiman sebagai tempat untuk mengembangkan usaha. Banyak warga yang sudah membuka usaha di pemukiman tapi tanpa izin.
Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2018 memberikan peluang besar untuk Industri Kecil Menengah (IKM) agar bisa mengembangkan wirausaha di rumah tinggal. Tentunya izin akan diberikan saat persyaratan dipenuhi.
Pemda DKI Jakarta membuka penerbitan izin usaha melalui kegiatan pelatihan kewirausahaan dan industri baru yang dilakukan selama 4 hari. Salah satu mitra kegiatan ini diantaranya pelaku IKM yang bernama KUBE atau kelompok usaha bersama.
KUBE berlokasi di RW 02 Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat. Lokasinya sangat strategis. Tapi karena berada pada daerah hunian padat maka rentan terhadap masalah keamanan hingga kesehatan.
KUBE dianggap membutuhkan pendampingan atas masalah yang ada. Sehingga usaha yang dijalankan bisa produktif, aman, dan nyaman serta memenuhi syarat izin usaha.

