Menaker Minta Ojek hingga Kurir Online Manfaatkan Diskon Iuran JKK-JKM
SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengemudi/ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi, untuk memanfaatkan penyesuain (diskon) 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini diharapkan memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari bekerja di ruang publik dan menghadapi risiko kerja di jalan.
"Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden," kata Yassierli dalam audiensi dengan Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform, dikutip Rabu, 11 Februari 2026.
Yassierli menjelaskan, pemerintah telah menginisiasi kebijakan pelindungan bagi pekerja platform, salah satunya melalui PP Nomor 50 Tahun 2025. Aturan ini mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal untuk sektor transportasi seperti pengemudi online/ojek online (ojol), kurir, dan sopir.
Iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen, sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan. Dengan iuran yang lebih ringan, Yassierli berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Dalam pertemuan, para pekerja platform menyampaikan tiga aspirasi utama yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.
Aspirasi pertama adalah agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan, berbasis pada pendapatan setahun terakhir. Para pekerja juga berharap BHR secara nominal lebih besar serta menjangkau penerima yang lebih luas.
Kedua, menyangkut transparansi terhadap formula dan potongan bagi hasil. Aspirasi ketiga menekankan agar perusahaan platform lebih memperhatikan aspek pelindungan bagi mitra kerja perempuan.
"Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini," kata Yassierli.
Menurut Yassierli, Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform juga meminta agar payung hukum pekerja platform segera diterbitkan. Tujuannya agar ada kepastian hukum, sekaligus meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja platform.
"Terima kasih teman-teman semua. Ini aspirasi yang menurut kami penting dan insyaallah akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
