Saldi Isra: Permohonan Roy Suryo Cs Belum Jelas, Harus Diperbaiki
SinPo.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada kubu Roy Suryo Cs untuk merombak permohonan dalam gugatan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di sidang uji materi, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026
Saldi menilai permohonan gugatan belum menjelaskan siapa pihak pemohon.
"Di kedudukan hukum, ini yang perlu ada perombakan agak serius karena belum dijelaskan siapa pemohon ini ketiga-tiganya. Jadi seharusnya dijelaskan, Pak Roy Suryo siapa, Ibu Tifa siapa dan segala macam. Lalu, apa sih problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas. Itu harus disertakan bukti," ujar Saldi.
Permohonan Roy Suryo Cs tersebut adalah pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Hakim MK Ridwan Mansyur juga mengoreksi penulisan permohonan yang diajukan Roy Suryo Cs. Ia menyoroti alasan permohonan yang dianggap belum tajam.
"Frasa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan frasa dengan cara menuduhkan sesuatu hal, itu saya kira juga belum ada diuraian yang dielaborasi yang cukup tajam untuk alasan-alasan permohonan," ujar Ridwan.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyampaikan akan memperbaiki permohonan sesuai arahan hakim.
"Mohon maaf sudah lama tidak mengajukan judicial review, apologinya begitu nanti kami sesuaikan. Peringatan juga buat penasihat hukum yang lain bahwa kita harus bekerja keras untuk meyakinkan yang mulia terutama Prof Saldi Isra. Saya sudah tahu kalau Prof Saldi Isra yang memimpin ribet kita, pasti sulit," ujar Refly.
Ia memastikan perbaikan permohonan akan lebih meyakinkan.
