Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Rugikan Negara Rp 14 Triliun
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022. Kasus ini melibatkan rekayasa klasifikasi komoditas untuk menghindari pajak dan kewajiban negara, dengan estimasi kerugian mencapai belasan triliun rupiah.
Modus Operandi: CPO "Disulap" Jadi Limbah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan manipulasi terhadap Crude Palm Oil (CPO) berkadar asam tinggi. Komoditas tersebut diklaim sebagai POME atau limbah padat sawit menggunakan kode HS (Harmonized System) yang tidak sesuai.
"Tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi beban bea keluar," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa 10 Februari 2026
Penyidik juga menemukan adanya dugaan suap atau imbalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut.
Daftar 11 Tersangka
Dari 11 tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan pejabat negara aktif dan mantan pejabat, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.
NoInisialJabatan / Instansi
1LHBKasubdit di Kementerian Perindustrian RI
2FJRKepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT (Eks Direktur Teknis Kepabeanan)
3MZKasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
4-11ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, YSRDirektur dan Petinggi di berbagai perusahaan swasta (PT SMP, PT BMM, PT AP, dll)
Dampak Sistemik dan Kerugian Negara
Pihak Kejagung menyatakan bahwa tindakan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional. Berdasarkan perhitungan sementara tim auditor, nilai kerugian negara berkisar antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka ini belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang masih dalam proses penghitungan.
Status Penahanan
Seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Lokasi Penahanan: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jeratan Hukum: Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
