Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Pencurian Kabel Grounding di 40 SPBU Jabodetabek
SinPo.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat spesialis pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik SPBU yang dilakukan para pelaku di 40 SPBU wilayah Jabodetabek. Total 7 pelaku ditangkap.
"Mereka melakukan pencurian kabel grounding untuk penangkal petir. Dilakukan pelaku di 40 TKP SPBU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konfrensi persnya, Selasa, 10 Februari 2026.
Budi menjelaskan, para pelaku melancarkan aksi pada malam hari dengan terlebih dahulu memantau situasi di sekitar SPBU. Setelah kondisi dinilai aman, pelaku masuk ke area SPBU dan memotong kabel grounding menggunakan alat pemotong yang telah disiapkan.
"Kabel yang sudah terpotong kemudian digulung agar mudah dibawa, lalu pelaku meninggalkan lokasi," ujarnya.
Pencurian itu dilakukan para pelaku dengan cara berulang kali hingga 40 kali di lokasi berbeda-beda. Perbuatan yang dilakukan para pelaku sangatlah membahayakan lingkungan sekitar.
"Ini berpotensi dapat mengakibatkan kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang tentunya membahayakan lingkungan sekitar SPBU," ujarnya.
Atas ulah, para tersangka di kenakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
