DPR Putuskan Layanan BPJS PBI Dibayarkan Tiga Bulan, Mensos: Tak Boleh Ada RS yang Menolak

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 09 Februari 2026 | 18:12 WIB
Pimpinan DPR menggelar Rapat konsultasi perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi (Ashar/SinPo.id)
Pimpinan DPR menggelar Rapat konsultasi perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, meminta semua rumah sakit untuk tidak menolak peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan selama tiga bulan ke depan.

Hal itu ia sampaikan setelah DPR RI bersama dengan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iurannya tetap dibayarkan pemerintah.

"Imbauan kepada rumah sakit jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS," kata Gus Ipul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Selain itu, pihak rumah sakit juga tidak boleh menolak pasien yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan perawatan segera.

"Yang kedua disepakati tadi untuk yang penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah," katanya menegaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI