Polri Gali Aliran Dana 2,4 Triliun dari Tiga Tersangka Penipuan PT DSI
SinPo.id - Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Namun hanya dua tersangka memenuhi panggilan dan satu tersangka tidak dapat hadir, karena alasan sakit. Pemeriksaan ini untuk mendalami pidana dan aliran dana penipuan mencapai 2,4 triliun.
"Tiga orang tersangka sudah dilakukan pemanggilan dan dua tersangka hari ini datang memenuhi panggilan dan satu sakit. Pemeriksaan mendalami pidana dan aliran dana," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.
Selain pendalaman aliran dana, kata Ade, penyidik juga memeriksa dugaan pidana lainnya dalam kasus penipuan tersebut. Hal ini, agar kasus penipuan membuat terang pidananya.
"Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Kendati demikian, jenderal bintang satu itu belum bisa memastikan para tersangka akan ditahan atau tidak dalam pemeriksaan kali ini.
"Kewenangan penyidik. Tapi pencegahan keluar negeri terhadap ketiga tersangka telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender).
Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. Dari kasus ini, diduga ada belasan ribu korban merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025. Total kerugian korban mencapai 2,4 triliun.
