Awal Desember, Komisi III DPR RI segera Proses Fit and Proper Test Calon Komisioner KY
sinpo, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan segera menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komisi Yudisial (KY) pada awal Desember 2020 ini.
Hal itu karena Komisi III DPR bertugas menyelenggarakan seleksi Calon Pimpinan KPK berdasarkan Penugasan Bamus dan Paripurna DPR RI sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014; untuk memberikan Persetujuan dan menetapkan 7 (tujuh) calon Anggota KY RI yang diajukan oleh Presiden RI.
"Seluruh proses Uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip Transparansi dan Akuntabilitas proses ini," demikian Ketua Komisi III DPR Herman Herry, Senin (30/11) malam.
Masing-masing Calon Anggota KY RI kata Herman, diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR RI secara acak.
"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi KY dalam mengimplementasikan makna kata Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim," kata politisi PDIP itu.
Sedangkan sesi wawancara lanjut Herman, uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Sesi akan wawancara akan dilaksanakan hari Selasa 1 Desember 2020.
Selama proses wawancara berlangsung menurut Herman, Calon Anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada diruang tunggu Komisi III DPR RI.
Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing Calon Anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.
Pimpinan Rapat kata Herman, akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh Calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh Pimpinan Rapat sesuai dengan Tatib DPR RI.
Sememtara itu, persetujuan dan Penetapan terhadap 7 (tujuh) Calon Anggota KY RI akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI.
"Penentuan dan penetapan 7 (tujuh) Calon Anggota KY RI diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," pungkasnya.

