Pemuda di Jakut Racuni Keluarga, Polisi Ungkap Modus Licik Pelaku
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap modus pria berinisial S (22) meracuni keluarganya hingga tewas di Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yaitu berpura-pura lemas saat ditemukan di lokasi kejadian.
"(Modusnya) berpura-pura lemas saat ditemukan di lokasi. Itu sebagai alibi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu, 8 Februari 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tidak ditemukan kandungan racun di dalam tubuh pelaku. Hanya ditemukan luka melepuh pada bagian tubuh pelaku.
"Tidak ditemukan kandungan racun. Hanya ada luka melepuh pada bagian tubuh, sehingga mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Seperti diketahui, 4 anggota keluarga diduga mengalami keracunan di kontrakan Jalan Warakas VIII Gang 10 Nomor 108, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 2 Januari 2026.
Dari 4 korban, 3 di antaranya meninggal dunia. Sementara satu orang bernisial S selamat dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. S ternyata otak pelaku dari keracunan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
