Menkeu Purbaya Buka Suara Soal OTT Suap Impor Bea Cukai
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Bea Cukai, Rizal (RZL). Rizal yang baru dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026, ditangkap KPK atas dugaan suap impor barang saat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
Pernyataan Menkeu
Purbaya menyebut pihaknya sengaja membiarkan Rizal bekerja seperti biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Ya nggak apa-apa. Itu kan kita mengerti ada kebocoran di sana-sini, tapi kalau saya kasih tahu di depan kan nggak ketahuan tuh safe house-nya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 6 Januari 2026
Menurutnya, strategi tersebut dilakukan agar jaringan kasus besar di balik praktik suap bisa terungkap.
Modus Suap
Kasus ini berkaitan dengan importasi barang oleh PT Blueray (PT BR). Oknum Bea Cukai diduga menerima suap agar barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia.
Barang Bukti
KPK menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman Rizal dan pihak terkait. Barang bukti terdiri dari:
Uang tunai Rp 1,89 miliar
USD 182.900
SGD 1,48 juta
JPY 550.000
Logam mulia 2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar
Logam mulia 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar
Jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini:
Rizal (RZL), eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC
Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC
Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray
Langkah KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan di beberapa lokasi yang disebut sebagai “safe house”. Ia menegaskan para tersangka melakukan pengkondisian agar barang impor tidak diperiksa secara fisik.

