Menkeu Purbaya Buka Suara Soal OTT Suap Impor Bea Cukai

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Februari 2026 | 02:47 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Bea Cukai, Rizal (RZL). Rizal yang baru dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026, ditangkap KPK atas dugaan suap impor barang saat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Pernyataan Menkeu

Purbaya menyebut pihaknya sengaja membiarkan Rizal bekerja seperti biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Ya nggak apa-apa. Itu kan kita mengerti ada kebocoran di sana-sini, tapi kalau saya kasih tahu di depan kan nggak ketahuan tuh safe house-nya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 6 Januari 2026

Menurutnya, strategi tersebut dilakukan agar jaringan kasus besar di balik praktik suap bisa terungkap.

Modus Suap

Kasus ini berkaitan dengan importasi barang oleh PT Blueray (PT BR). Oknum Bea Cukai diduga menerima suap agar barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Barang Bukti

KPK menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman Rizal dan pihak terkait. Barang bukti terdiri dari:

Uang tunai Rp 1,89 miliar

USD 182.900

SGD 1,48 juta

JPY 550.000

Logam mulia 2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar

Logam mulia 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar

Jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

Tersangka

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini:

Rizal (RZL), eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC

Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC

Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray

Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray

Langkah KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan di beberapa lokasi yang disebut sebagai “safe house”. Ia menegaskan para tersangka melakukan pengkondisian agar barang impor tidak diperiksa secara fisik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI